Dashboard

Home / Tentang

Korem 071/Wijayakusuma

Sistem Layanan Pengaduan

Layanan Pengaduan adalah sistem pelaporan pelanggaran untuk memudahkan siapa pun yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Korem 071/Wijayakusuma. WBS merupakan bagian dari sistem pengendalian internal dalam mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan serta memperkuat penerapan praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Kriteria Laporan

Untuk anda (Prajurit dan PNS) yang mengetahui dan ingin melaporkan indikasi pelanggaran di lingkungan Korem 071/Wijayakusuma, tapi merasa sungkan atau takut identitasnya terungkap, anda bisa menggunakan fasilitas ini, karena kerahasiaan identitas dan pelaporan anda akan dijamin. Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Korem 071/Wijayakusuma bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Korem 071/Wijayakusuma. Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Korem 071/Wijayakusuma akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Korem 071/Wijayakusuma menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.

Dalam Layanan Pengaduan, pelapor pelanggaran disebut Whistle Blower. Whistle Blower adalah seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja atau pihak terkait lainnya yang ia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut. Pelaporan pelanggaran dilakukan secara rahasia. Pelaporan harus dilakukan dengan itikad baik dan bukan merupakan suatu keluhan pribadi atas suatu kebijakan tertentu ataupun didasari kehendak buruk/fitnah. Perlindungan atas kerahasiaan indentitas Whistle Blower akan diberikan kepada Whistle Blower yang memberikan informasi tentang adanya indikasi TPK yang dilakukan oleh pejabat/pegawai Korem 071/Wijayakusuma selama proses pembuktian pengaduan/pelaporan indikasi TPK, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

UNSUR PENGADUAN


Masalah yang berkaitan dengan substansi penyimpangan yang diadukan. Informasi ini berguna dalam hipotesa awal untuk mengungkap jenis – jenis penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangundangan serta dampak adanya penyimpangan.

Merupakan Pihak yang bertanggung jawab berkaitan dengan siapa yang melakukan penyimpangan atau kemungkinan siapa saja yang dapat diduga melakukan penyimpangan, dan pihak-pihak yang terkait yang perlu dimintakan keterangan/penjelasan.

Lokasi kejadian, yang berkaitan dengan di mana terjadinya penyimpangan (unit kerja). Informasi ini berguna dalam menetapkan ruang lingkup penugasan audit investigatif serta membantu dalam menentukan tempat dimana penyimpangan tersebut terjadi.

Waktu kejadian yang berkaitan dengan kapan penyimpangan tersebut terjadi. Informasi ini berguna dalam penetapan ruang lingkup penugasan audit investigatif, terkait dengan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta pengumpulan bukti dapat diselaraskan dengan kriteria yang berlaku.

Mengapa terjadi penyimpangan adalah hal yang berkaitan dengan informasi penyebab terjadinya penyimpangan, dan mengapa seseorang melakukannya, hal ini berkaitan dengan motivasi seseorang melakukan penyimpangan yang akan mengarah kepada pembuktian unsur niat (intent).

Bagaimana modus penyimpangan yang berkaitan dengan bagaimana penyimpangan tersebut terjadi. Informasi ini membantu dalam penyusunan modus operandi penyimpangan tersebut serta untuk meyakini penyembunyian (concealment), dan pengkonversian (convertion) hasil penyimpangan.