Dashboard

Home / Tata Cara

TATA CARA LAPORAN

PENGHARGAAN

Korem 071/Wijayakusuma memberikan penghargaan kepada Pelapor. Bentuk dan Nilai Penghargaan ditetapkan oleh Danrem. Penghargaan diberikan kepada Pelapor jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Terdapat informasi Nama dan Alamat Pelapor (Kontak Pelapor).
  2. Laporan dugaan pelanggaran telah ditindaklanjuti, terbukti, dan Oknum telah dikenakan Sanksi.
  3. Laporan yang diterima mampu menyelamatkan aset, dan atau reputasi / nama baik / harga diri Korem 071/Wijayakusuma.